PPN DIGITAL

Dampak Permendag 50/2020 ke PPN Digital, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 27 Desember 2020 | 06.01 WIB
Dampak Permendag 50/2020 ke PPN Digital, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 sejak November 2020 tidak serta merta berdampak terhadap perlakuan pajak atas penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sepanjang perwakilan PPMSE asing menjalankan fungsi sebagai representative office atau kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A) dan tidak menjalankan aktivitas bisnis, maka belum ada implikasi pajak dari kehadiran KP3A tersebut.

"Menurut kami Permendag No. 50/2020 itu dimensi utamanya adalah perlindungan konsumen, dia cuma menjaga agar konsumen punya keyakinan dalam membeli," ujar Suryo Utomo dalam wawancara khusus bersama dengan DDTCNews, dikutip Selasa (22/12/2020).

Suryo menjabarkan bila ditemukan KP3A dari PPMSE asing ternyata menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan tidak murni menjalankan fungsi perwakilan, maka ketentuan UU Pajak Penghasilan (PPh) dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) berlaku atas perwakilan tersebut.

"Kehadiran fisik muncul ketika ada aktivitas usaha, bukan hanya sebagai representative office. Nanti akan kami tes apakah perwakilannya memiliki aktivitas bisnis di Indonesia melalui representative office itu. Kalau ada, UU PPh dan P3B antara kedua negara yang berbicara," ujar Suryo.

Seperti diketahui, Permendag No. 50/2020 mewajibkan PPMSE asing wajib menunjuk perwakilan di yurisdiksi Indonesia bila PPMSE tersebut memiliki transaksi dengan lebih dari 1.000 konsumen atau mengirim paket sebanyak lebih dari 1.000 paket dalam setahun.

Setiap perwakilan atau KP3A hanya dapat mewakili 1 PPMSE asing. KP3A dapat membuka kantor cabang di Indonesia baik di DKI Jakarta maupun di kota atau kabupaten lain di wilayah Indonesia.

KP3A perwakilan PPMSE asing diwajibkan memiliki surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing (SIUP3A). Dalam pengajuan permohonannya, perwakilan harus mencantumkan bukti penunjukan sekaligus memuat kewenangan KP3A di Indonesia.

Kewenangan KP3A yang mewakili PPMSE asing di Indonesia sendiri paling sedikit memuat kewenangan untuk memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, kewenangan untuk melakukan pembinaan guna meningkatkan daya saing, dan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.