Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Pemerintah mencatat penerimaan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik hingga 23 Desember 2020 senilai Rp616 miliar. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)
Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 23 Desember 2020 senilai Rp616 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan tersebut berasal dari setoran 23 perusahaan yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN. Menurutnya, setoran PPN produk digital PMSE masih akan terus bertambah hingga akhir tahun.
"Ada 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai sampai hari ini, Rp616 miliar," katanya melalui konferensi video, Rabu (23/12/2020).
Sri Mulyani tidak memerinci nama entitas bisnis yang telah menyetorkan PPN kepada DJP. Menurutnya, masih akan ada 5 perusahaan digital lagi yang akan menyetorkan PPN hingga akhir tahun ini.
Perpu No. 1/2020 yang kini diundangkan sebagai UU No. 2/2020 mengatur barang atau jasa digital akan dikenakan PPN sebesar 10%. Sri Mulyani juga telah merilis PMK No.48/2020 yang mengatur tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, serta pelaporan PPN atas produk digital PMSE.
Setelahnya, DJP mulai menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut PPN untuk kemudian disetorkan setiap bulan. DJP pertama kali menunjuk perusahaan pemungut PPN pada awal Juli 2020, dan hingga kini tercatat ada 46 entitas bisnis yang telah terdaftar.
"Ditjen Pajak terus mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari perusahaan digital," ujarnya.
Hingga 23 Desember 2020, Sri Mulyani juga mencatat realisasi penerimaan pajak Rp1.019,56 triliun, atau 85,65% dari target Rp1.198,8 triliun. Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.