KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi

Redaksi DDTCNews
Minggu, 17 Januari 2021 | 13.01 WIB
Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi

Presiden Jokowi didampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo saat meninjau kawasan lumbung pangan baru di Humbang Hasundutan. Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021, sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton. (Foto: BPMI-Setpres)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021, sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.

“Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dikutip dari laman pertanian.go.id, Senin (11/01/2021).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Mentan menginstruksikan jajarannya merapikan lini di hilir subsidi pupuk.

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini 3 dan 4 atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan berdasarkan e-RDKK Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru. “Untuk distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani,” ujarnya

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.

Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Karena itu, Hatta meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” tegas Hatta. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.