RPP UU CIPTA KERJA

PPh Dividen Disetor Wajib Pajak Sendiri, Begini Sikap Hipmi

Muhamad Wildan
Rabu, 27 Januari 2021 | 18.36 WIB
PPh Dividen Disetor Wajib Pajak Sendiri, Begini Sikap Hipmi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. (Foto: Hipmi)

JAKARTA, DDTCNews -  Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai pemerintah sebaiknya menimbang ulang rancangan peraturan pemerintah  perpajakan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan wajib pajak menyetor pajak penghasilan terutang atas dividen.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menila pajak penghasilan (PPh) final 10% atas dividen sebaiknya tetap dipotongkan oleh emiten pemberi dividen, bukan disetor sendiri oleh penerima dividen.

"Saya berpikirnya kembalikan ke asas pemungutan pajak, salah satunya convenience. Pajak dipungut atau dipotong pada saat yang paling nyaman, yakni saat menerima penghasilan itu," ujar Ajib, Rabu (27/1/2021).

Seperti diketahui, UU PPh yang direvisi UU Cipta Kerja telah mengecualikan dividen dari objek pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang wajib pajak itu menginvestasikan dividen yang diterimanya di Indonesia dalam instrumen investasi tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) pada uu-ciptakerja.go.id, wajib pajak harus menyetor sendiri PPh atas dividen yang seharusnya terutang bila wajib pajak tidak mampu memenuhi kriteria investasi yang nantinya masih akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menerangkan tarif pajak atas dividen yang tidak memenuhi kriteria investasi tersebut adalah sebesar 10% seperti yang berlaku pada PP No. 19/2009.

Menurut Ajib, selama ini masih banyak wajib pajak yang berupaya menghindari pengenaan pajak atas dividen meski sudah ada ketentuan pemotongan sebelum UU Cipta Kerja. Potensi penghindaran pajak tersebut dinilai akan makin besar bila PPh atas dividen harus disetor sendiri.

Menurut Ajib, pelaporan dan pembayaran PPh atas dividen secara mandiri bisa membuka peluang adanya dividen terselubung yang dibagikan korporasi tanpa melalui RUPS.

"Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah seberapa kuat mekanisme kontrol yang ada di DJP untuk bisa menjangkau. Kecenderungan yang ada bukannya tidak patuh, tapi ini memberi ruang penghindaran pajak bagi wajib pajak itu sendiri," kata Ajib.

Sebelumnya, DJP mengungkapkan akan berkomitmen untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan PPh atas dividen yang tidak memenuhi kriteria investasi ini.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan otoritas pajak memiliki beragam instrumen untuk mengawasi kepatuhan terkait dengan pemenuhan syarat investasi agar dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

"Ada beberapa instrumen yang bisa digunakan, salah satunya instrumen pengawasan secara umum bagi wajib pajak badan yang membagikan dividen wajib melaporkan [penerima dividen] dalam SPT Tahunan PPh badan," kata Yunirwansyah. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
mungkin ada pesanan, kelompok mana ya? klo bunga simpanan ..tetap dipajakain..? spt njomplang ... ya kurang adillah...