PMK 9/2021

Asyik, Insentif Bisa Dinikmati Penuh Mulai Januari 2021

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Februari 2021 | 16.00 WIB
Asyik, Insentif Bisa Dinikmati Penuh Mulai Januari 2021

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang secara penuh mulai Januari 2021 sampai Juni 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas memberikan relaksasi untuk 3 jenis insentif pajak dengan berlaku surut mulai Januari 2021.

Ketiga insentif tersebut adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPh final jasa konstruksi bidang pengairan.

Wajib pajak dapat memanfaatkan ketiga insentif tersebut mulai Masa Pajak Januari 2021 dengan memenuhi syarat administratif. Persyaratan tersebut adalah dengan menyampaikan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif paling lambat pada 15 Februari 2021.

"Untuk insentif PPh Pasal 21 DTP, pengurangan angsuran  PPh Pasal 25, dan wajib pajak jasa konstruksi pengairan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 15 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif mulai Masa Pajak Januari," katanya Rabu (3/2/2021).

Hestu menjelaskan jika pemberitahuan dari wajib pajak untuk ketiga insentif tersebut disampaikan lewat dari 15 Februari 2021 maka kebijakan relaksasi tidak berlaku. Wajib pajak mendapatkan insentif untuk masa pajak saat disampaikannya pemberitahuan melalui sistem milik DJP.

Sementara itu, untuk fasilitas PPh Pasal 22 Impor tidak berlaku surut seperti insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon cicilan PPh Pasal 25. Periode insentif untuk PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak wajib pajak menyampaikan pemberitahuan untuk mendapatkan surat keterangan bebas (SKB).

"Sedangkan untuk pembebasan PPh 22 Impor, berlaku sejak tanggal disampaikannya  permohonan, tidak berlaku surut," ujarnya.

Sebagai informasi, insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 berlaku sampai 30 Juni 2021 meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Kemudian diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DTP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Kementerian Keuangan mengungkapkan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun. Jika digabungkan dengan pagu insentif perpajakan bidang kesehatan maka pagu nilai insentif pajak pada tahun ini mencapai Rp62 triliun. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiffari
baru saja
Perpanjangan pemberian insentif pajak ini tentu akan memberikan manfaat bagi para Wajib Pajak dalam melanjutkan kegiatan usahanya pasca pandemi. DJP perlu kepastian hukum dan memberikan kemudahan dalam hal pengajuan insentif pajak tersebut.
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Semoga pemberian insentif ini benar-benar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pihak-pihak terkait.