PMK 21/2021

Awas! Rumah yang Dapat PPN DTP Tidak Boleh Dipindahtangankan Setahun

Muhamad Wildan
Selasa, 02 Maret 2021 | 16.00 WIB
Awas! Rumah yang Dapat PPN DTP Tidak Boleh Dipindahtangankan Setahun

Ilustrasi. Anak-anak melintas di depan rumah komplek di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang sudah mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) tak boleh dipindahtangankan selama 1 tahun sejak penyerahan.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (5) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2021, PPN terutang atas rumah tidak ditanggung pemerintah apabila rumah tapak atau unit hunian rumah susun ternyata dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.

"Atas penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 ayat (6) PMK 21/2021, dikutip Selasa (2/3/2021).

Selain itu, terdapat empat faktor lain yang menyebabkan PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tidak ditanggung pemerintah. Pertama, PPN tidak ditanggung pemerintah bila penyerahan dilakukan sebelum PMK 21/2021 berlaku, yaitu 1 Maret 2021.

Kedua, PPN terutang atas penyerahan rumah tidak ditanggung pemerintah apabila penyerahannya dilakukan setelah berakhirnya periode PPN DTP, yakni mulai masa pajak Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021.

Ketiga, PPN tidak ditanggung pemerintah bila pengusaha kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan. Keempat, PPN atas penyerahan rumah tidak ditanggung pemerintah jika PKP tidak melaporkan realisasi PPN DTP.

Untuk diketahui, rumah yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi senilai Rp5 miliar.

Apabila rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang memiliki harga jual paling tinggi senilai Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah sebesar 100% dari PPN yang seharusnya terutang.

Jika rumah yang dimaksud memiliki harga jual senilai Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
insentif ini memang harus ada pertanggungjawaban sehingga tidak terjadi penyalahgunaan oleh WP untuk menghindari pajak