Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 58/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan air bersih, baik yang belum maupun sudah siap diminum melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2021.
Merujuk pada Pasal 3 PP 58/2021, air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi air bersih yang belum siap diminum dan/atau air bersih yang sudah siap diminum (air minum). Adapun PP baru tersebut merevisi PP No. 40/2015.
"[Pembebasan PPN] Termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih," bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 58/2021, dikutip Rabu (14/4/2021).
Biaya sambung atau biaya pasang yang dimaksud merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.
Sementara itu, biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Meski demikian, pembebasan PPN tidak berlaku atas air minum kemasan.
"Air bersih yang sudah siap untuk diminum … tidak termasuk air minum dalam kemasan," bunyi Pasal 3 ayat (2).
Jokowi meneken PP tersebut pada 6 April 2021, dan berlaku sejak diundangkan pada 7 April 2021. Sebelumnya, kepala negara telah memasukkan rencana pembebasan PPN atas biaya sambung dan biaya beban penyerahan air bersih pada Keputusan Presiden No. 4/2020. (rig)