KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP Rilis Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Terbaru

Muhamad Wildan
Selasa, 20 April 2021 | 15.03 WIB
DJP Rilis Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Terbaru

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan saat ini sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI.

Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. Jumlah yurisdiksi partisipan bertambah sebanyak 5 yurisdiksi, sedangkan yurisdiksi tujuan pelaporan bertambah 2 yurisdiksi.

"Menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI, dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan," sebut DJP dalam pengumuman, Selasa (20/4/2021).

Penerbitan pengumuman ini merupakan amanat dari Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018. Pada pasal tersebut, DJP wajib mengumumkan daftar yurisdiksi partisipan dan daftar yurisdiksi tujuan pelaporan melalui laman DJP atau Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, AEoI adalah pertukaran informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Informasi keuangan yang dipertukarkan mencakup beberapa jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, hingga pensiun. Informasi seperti kepemilikan harta tidak bergerak, perubahan tempat tinggal, dan informasi lainnya juga turut dipertukarkan melalui AEoI.

Sementara itu, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia dalam perjanjian internasional yang mewajibkan penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Lalu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang menjadi tujuan bagi Indonesia dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Untuk melihat daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan, silakan cek di sini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.