TUNJANGAN HARI RAYA

Posko THR Sudah Terima 1.860 Laporan

Dian Kurniati
Senin, 10 Mei 2021 | 12.54 WIB
Posko THR Sudah Terima 1.860 Laporan

Ilustrasi. Sejumlah buruh membakar ban bekas saat berunjuk rasa di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). Aksi demo ribuan buruh tersebut dipicu karena ketidakpuasan mereka dengan kebijakan perusahaan yang membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan posko tunjangan hari raya (THR) telah menerima 1.860 laporan sepanjang 20 April—7 Mei 2021.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan laporan tersebut terdiri atas 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR. Menurutnya, posko akan terus bekerja untuk memastikan hak pekerja memperoleh THR keagamaan terpenuhi.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).

Anwar mengatakan pemerintah telah mendirikan posko THR di tingkat pusat dan daerah yang tersebar 34 provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Saat ini, sambungnya, Kemenaker tengah menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kemenaker akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR tersebut.

Dia menyebut ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta makanan dan minuman.

Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, serta perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Anwar kemudian menegaskan THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Para pekerja yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

"Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ujarnya.

Dia menambahkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan. Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

Sementara pada pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan, akan ada pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.