Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Rencana perubahan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) diharapkan mampu menjadi kebijakan komplementer penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/6/2021).
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah mengatakan sistem PPN diharapkan bisa lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak.
“Hal ini sebagai komplementer, melangkapi PPh badan yang sedang diarahkan sebagai instrumen kebijakan sisi penawaran (supply side tax policy) dengan langkah penurunan tarif dan pemberian berbagai insentif, seperti tax holiday dan tax allowance,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.
Beberapa pokok rencana perubahan penting dalam kebijakan PPN yaitu pengurangan berbagai fasilitas PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan sebagai non-BKP atau non-JKP. Kemudian, ada implementasi skema PPN multitarif.
Selain mengenai rencana perubahan sistem PPN, ada pula bahasan tentang penambahan jumlah pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah mengatakan penerapan fasilitas PPN terutama untuk mendukung perkembangan sektor ekonomi tertentu yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Namun, menurut pemerintah, pemberian fasilitas PPN berupa pembebasan pada praktiknya justru dapat mendistorsi daya saing produk lokal. Selain itu, terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak.
Pemerintah mengatakan salah satu alternatif kebijakan untuk membiayai APBN adalah perluasan basis PPN. Perluasan basis dilakukan dengan mengenakan PPN atas barang yang saat ini diberikan fasilitas. Simak pula ‘Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’. (DDTCNews)
Meskipun mempertimbangkan pengenaan PPN atas barang yang saat ini diberikan fasilitas, pemerintah juga akan tetap memprioritaskan dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Langkah ini dapat ditempuh dengan penetapan tarif yang lebih rendah maupun secara sinergis melalui mekanisme kebijakan belanja bansos atau transfer ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga mengkaji kemungkinan penerapan tarif PPN yang lebih tinggi untuk mengintegrasikan pengenaan PPnBM ke dalam sistem PPN.
Berdasarkan pada pemberitaan Bisnis Indonesia, pemerintah mengusulkan pengenaan tarif PPN sebesar 5% atau 7% untuk barang dan jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Pemerintah berencana menurunkan batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini dipatok senilai Rp4,8 miliar. Pengaturan ulang batasan omzet PKP sudah dimuat dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam PMK 77/2020.
“Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi … dilakukan melalui … pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” demikian bunyi bagian urgensi RUU tersebut dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Dirjen pajak kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Dengan penambahan 8 perusahaan maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak menjadi 73 badan usaha. Simak ‘Bertambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 8 Pemungut PPN Produk Digital’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Ditjen Pajak menyebutkan realisasi penerimaan PPN produk digital pada PMSE hingga 31 Mei 2021 sudah mencapai Rp2,1 triliun.
"DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp2,101 triliun," katan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Simak ‘DJP Terus Tambah Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Periset Pajak’. (DDTCNews/Kontan)
Komisi XI DPR membentuk Panja Penerimaan guna membahas asumsi dasar yang tercantum dalam KEM-PPKF 2022. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan Panja Penerimaan tersebut akan fokus mendorong kontribusi penerimaan perpajakan dalam mendukung pemulihan ekonomi.
"Panja Penerimaan akan meng-highlight bagaimana penerimaan perpajakan bisa maksimal, sehingga sesuai dengan statement Gubernur BI, bisa menjemput kebangkitan ekonomi nasional," katanya.
Fathan menuturkan pemerintah perlu menyusun target penerimaan perpajakan 2022 secara komprehensif dengan menyiapkan simulasi atas seluruh skenario mulai dari yang terburuk hingga yang paling optimistis. (DDTCNews) (kaw)