Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi pelayanan publik pada seluruh Kanwil Badan Pertanahan Nasional di 34 provinsi menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan evaluasi pelayanan publik di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam dua tahun terakhir hanya dilakukan pada salah satu kantor yang diusulkan BPN.
“Tahun ini cakupan evaluasi dan pemantauan akan diperluas pada Kantor Pertanahan di 34 provinsi,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Kamis (10/6/2021).
Nanti, ada enam aspek yang akan dinilai dalam evaluasi tersebut antara lain profesionalisme SDM; kebijakan pelayanan; sarana prasarana; sistem informasi pelayanan publik; konsultasi dan pengaduan; serta inovasi pelayanan.
Bukan tanpa sebab, evaluasi Kantor Pertanahan diperluas hingga 34 provinsi. Hal ini dikarenakan Kementerian PAN-RB banyak menerima aduan terkait dengan pelayanan Kantor Pertanahan. Misal, Kanwil BPN di Sumatera Selatan.
Berdasarkan catatan Diah, setidaknya ada 33 aduan terkait layanan di Kanwil BPN Sumatra Selatan yang masuk dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sepanjang periode 1 Januari 2020—3 Juni 2021.
Di lingkup Provinsi Sumatra Selatan, lanjutnya, masih didapati beberapa laporan permasalahan yang menyangkut pelayanan pertanahan, di antaranya terkait dengan pengurusan sertifikat tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Melalui pelaksanaan evaluasi, Diah berharap kantor pertanahan dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanan bukan hanya di Sumatra Selatan tapi di seluruh Indonesia, sehingga mampu mewujudkan visi birokrasi bersih melayani.
Hal-hal yang perlu diperbaiki di antaranya perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, khususnya terkait dengan standar pelayanan. Tindak lanjut hasil survei kepuasan warga juga menjadi hal yang diperhatikan.
Selanjutnya, pemberian penghargaan kepada pegawai untuk memberi apresiasi dalam memberikan pelayanan. Sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pertanahan, terutama bagi kelompok rentan, harus juga dipenuhi.
Pejabat dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan harus memanfaatkan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, serta mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan. Tak hanya itu, modernisasi layanan juga perlu dilakukan. (rig)