PMK 56/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyesuaikan kembali kebijakan pajak terkait dengan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Penyesuaian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/PMK.010/2021. Melalui PMK 56/2021 ini, Kemenkeu memperluas cakupan wajib pajak yang bisa menggunakan nilai buku untuk pemekaran usaha.
“Untuk memberikan kemudahan dalam transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN, serta untuk mendorong perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham,” demikian penggalan bunyi pertimbangan PMK 56/2021, dikutip pada Jumat (18/7/2021)
Berdasarkan pada PMK 56/2021, kini wajib pajak badan dalam negeri (WPDN) dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha sepanjang badan usaha hasil pemekarannya mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing (PMA) paling sedikit Rp500 miliar
Selain itu, wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal negara juga dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha. Namun, nilai buku dapat digunakan sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait dengan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN.
Tidak hanya itu, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN kini juga dapat menggunakan nilai buku untuk pemekaran usaha. Ketiga cakupan wajib pajak tersebut belum tercantum dalam beleid terdahulu.
Adapun agar dapat menggunakan nilai buku, wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran. Permohonan yang diajukan harus dilengkapi dengan 3 dokumen yang telah dipersyaratkan.
Pertama, surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Kedua, surat pernyataan yang menerangkan pemenuhan persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).
Ketiga, surat keterangan fiskal dari dirjen pajak untuk tiap WPDN dan bentuk usaha tetap (BUT) yang terkait. Adapun untuk WPDN yang badan usaha hasil pemekarannya mendapatkan tambahan modal dari PMA paling sedikit Rp500 miliar juga harus dilengkapi dengan dua dokumen tambahan.
Pertama, akta pendirian atau perubahan dari wajib pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing. Kedua, bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan.
Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan wajib pajak BUMN harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN serta akta pemisahan usaha atau pengambilalihan usaha.
Seperti diketahui, wajib pajak sebenarnya harus menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun, dalam ketentuan pajak penghasilan, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku setelah mendapatkan persetujuan dirjen pajak.
Selain itu, PMK 56/2021 menyatakan bagi wajib pajak yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penawaran umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
Pernyataan tersebut harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak memperoleh persetujuan dari dirjen pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Adapun PMK 56/2021 ini berlaku terhitung sejak 4 Juni 2021. (kaw)