PMK 92/2021

Dukung Suplai Oksigen, Sri Mulyani Ubah PMK Fasilitas Perpajakan

Dian Kurniati
Selasa, 13 Juli 2021 | 18.17 WIB
Dukung Suplai Oksigen, Sri Mulyani Ubah PMK Fasilitas Perpajakan

PMK 92/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menambah daftar barang impor untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkan kebijakan tersebut dalam PMK 92/2021 sebagai revisi ketiga atas PMK 34/2020. Beleid itu diterbitkan untuk mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 seperti oksigen.

"Untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19... perlu melakukan penyempurnaan...," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

PMK 92/2021 mengatur pemberian 3 jenis fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Dalam lampiran PMK tersebut, terdapat 5 kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Jenis barang dalam kelompok test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, dan alat pelindung diri (APD) tidak berubah dari peraturan terdahulu. Namun pada kelompok obat, ada tambahan obat yang mengandung Regdanvimab sebagai penerima fasilitas.

Adapun pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang paling banyak. Barang yang ditambahkan tersebut semuanya berhubungan dengan penyediaan oksigen.

Barang tersebut meliputi oksigen yang dikemas dalam silinder baja, isotank, atau kemasan lainnya; silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen; dan isotank atau kontainer tangki berisi oksigen. Kemudian, ada pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya yang dipakai bersamaan dengan alat terapi pernapasan.

Sementara pada instrumen untuk membantu pernapasan pasien yang semula hanya ada ventilator, kini ditambahkan oxygen concentrator, oxygen generator, dan alat terapi pernapasan lainnya.

Selain barang-barang tersebut, masih ada peralatan medis seperti termometer, swab, thermal scanning, serta syringe dan infusion pump yang juga tetap mendapatkan fasilitas.

Terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang tercantum dalam lampiran serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya PPKM darurat, prosesnya diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 34/2020 s.t.d.t.d. PMK 149/2020.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [12 Juli 2021],” bunyi penggalan  Pasal II PMK 92/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Michael Victor Jaya Andreas
baru saja
Terima kasih DDTC atas berita yang bermanfaat. Dengan pembebasan bea masukdan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang-barang kesehatan yang dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 akan sangat membantu masyarakat karena dengan pembebasan bea masuk, cukai, atau pajak dapat mengurangi harga akhir dari produk tersebut.
user-comment-photo-profile
Muhammad Ridwan Ikhsan
baru saja
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Saat ini, Indonesia sedang dihadapi dengan lonjakan kasus Covid-19, yang membuat beberapa kebutuhan penting untuk penanganan Covid-19 harus diperhatikan ketersediaannya. Dalam menyikapi kenaikan permintaan barang oksigen, Pemerintah berupaya untuk menjaga ketersediaannya melalui fasilitas pajak, yaitu pembebesan bea masuk, PPN dan PPnBM tidak dibungut, serta pembebasan pajak PPh Pasal 22.