Ilustrasi. Warga menyiapkan rumah untuk tempat isolasi mandiri (isoman) di Lingkungan Kedungpiring Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Seno/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 masih bisa mendapatkan fasilitas pajak.
Fasilitas tersebut berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Kendati masih tetap termasuk sebagai objek pajak, penghasilan atas sewa tersebut akan diterima secara utuh oleh wajib pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP 29/2020. Awalnya, fasilitas ini hanya berlaku sampai dengan 30 September 2020. Namun, melalui PMK 83/2021, pemerintah telah memperpanjang masa pemberian fasilitas PPh 0% dan bersifat final itu hingga 31 Desember 2021.
“Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta ... diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 83/2021, dikutip pada Rabu (28/7/2021).
Pemotongan PPh atas penghasilan sewa tersebut akan dilakukan pemerintah selaku pemberi penghasilan. Pemerintah akan memotong PPh pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
Adapun pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti potong sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E PP 29/2020. Bukti potong tersebut wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Namun, berdasarkan pada Pasal 9 ayat (6) PP 29/2020, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terkait dengan penyewaan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Sebagai informasi, dalam ketentuan umum, penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan terutang PPh final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Ketentuan mengenai PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 34/2017, dan KMK 120/2002.
Sementara itu, penghasilan atas sewa selain tanah dan/atau bangunan yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dikenakan PPh dengan tarif 2% dan bersifat tidak final. Penghasilan itu misalnya penghasilan atas sewa kendaraan, alat-alat berat, dan mesin. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 23 UU PPh. (kaw)