BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final 0% Sewa Bangunan Penanganan Covid-19 Sampai 31 Desember 2021

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Juli 2021 | 08.04 WIB
PPh Final 0% Sewa Bangunan Penanganan Covid-19 Sampai 31 Desember 2021

Sebanyak 2 pasien pulang seusai menjalani isolasi mandiri di rumah isolasi terpusat untuk karyawan industri, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021).  ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 masih bisa mendapatkan fasilitas pajak hingga 31 Desember 2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (29/7/2021).

Insentif tersebut berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Kendati masih sebagai objek pajak, penghasilan atas sewa tersebut akan diterima secara utuh oleh wajib pajak. Melalui PMK 83/2021, pemerintah telah memperpanjang masa pemberian hingga 31 Desember 2021.

“Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta ... diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 239/2020 s.t.d.d. PMK 83/2021.

Dalam ketentuan umum, penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan terutang PPh final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Ketentuan mengenai PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 34/2017, dan KMK 120/2002.

Selain itu, masih dalam ketentuan umum, penghasilan atas sewa selain tanah dan/atau bangunan yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dikenakan PPh dengan tarif 2% dan bersifat tidak final. Penghasilan itu misalnya penghasilan atas sewa kendaraan, alat-alat berat, dan mesin. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 23 UU PPh.

Selain mengenai fasilitas PPh final 0% atas penghasilan sewa tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19, ada pula bahasan terkait dengan aplikasi penyampaian surat keberatan secara elektronik atau e-objection.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemotongan PPh

Pemotongan PPh atas penghasilan sewa tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 akan dilakukan pemerintah selaku pemberi penghasilan. Pemerintah akan memotong PPh pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) PP 29/2020, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terkait dengan penyewaan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. (DDTCNews)

Penyampaian Surat Keberatan Secara Online

Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan aplikasi penyampaian surat keberatan secara elektronik atau e-objection sudah diimplementasikan.

Penyampaian surat keberatan secara elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Untuk saat ini, aplikasi e-objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB.

Aplikasi ini juga belum mencakup pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur). (DDTCNews)

Carbon Border Tax Uni Eropa

Kementerian Perdagangan menilai rencana pengenaan pajak karbon lintas yurisdiksi atau carbon border tax yang tengah diinisiasi Uni Eropa berpotensi dapat mengganggu perdagangan dunia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan rencana carbon border tax yang saat ini sedang menjadi perbincangan dunia internasional merupakan cara baru yang akan digunakan Eropa untuk melindungi produk-produknya yang terlanjur mahal.

Sebagai respons atas perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan saat ini tengah mempelajari bertentangan atau tidaknya carbon border tax dengan kaidah World Trade Organization (WTO). Indonesia akan mengangkat permasalahan ini dalam forum multilateral seperti G20. (DDTCNews/Kontan)

IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

International Monetary Fund (IMF) kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini menjadi 3,9% dari sebelumnya sebesar 4,3%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut masih dalam rentang proyeksi Pemerintah pada 3,7%-4,5%. Menurutnya, Indonesia akan belajar dari pengalaman berbagai negara mengenai pemulihan ekonomi yang harus diiringi dengan penanganan kesehatan yang tepat.

"Pandemi Covid-19 memberikan ketidakpastian yang sangat tinggi terhadap ekonomi. Kita juga belajar bahwa akselerasi vaksinasi menjadi salah satu kunci utama pengendalian kasus," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pembayaran Cukai Berkala

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan mengenai tata cara pembayaran cukai secara berkala melalui menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2021. Beleid ini mengubah PER-17/BC/2017.

Dalam Pasal 24 ayat (1) PER-17/BC/2017 s.t.d.d. PER-8/BC/2021 disebutkan pengusaha pabrik yang melunasi cukai dengan cara pembayaran secara berkala wajib membayar cukai terutang pada tanggal 14 dan tanggal 28 bulan berikutnya.

Bila BKC dikeluarkan pada tanggal 1 hingga tanggal 15 maka cukai terutang atas BKC harus dibayar pada tanggal 14 bulan berikutnya. Bila BKC dikeluarkan pada tanggal 16 hingga akhir bulan maka cukai terutang harus dibayar paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiffari
baru saja
Pemberian insentif pajak PPh Final Sewa Bangunan Penanganan Covid-19 merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah, mengingat saat ini kondisi pandemi kembali memburuk. Dengan adanya pemberian insentif pajak ini, akan membantu pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19.
user-comment-photo-profile
mochammad fikri ali
baru saja
tarif pph 23 atas sewa selain tanah dan/atau bangunan seharusnya 2% kan ya min bukan 15%?