APLIKASI PAJAK

DJP Dapat Info WP OP Kaya, Keluarga, dan Perusahaan Grupnya Lewat Ini

Muhamad Wildan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 16.05 WIB
DJP Dapat Info WP OP Kaya, Keluarga, dan Perusahaan Grupnya Lewat Ini

 Logo Smartweb. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi Smartweb akan memperkuat kemampuan Ditjen Pajak (DJP) dalam menganalisis hubungan istimewa yang dimiliki wajib pajak.

Sesuai dengan SE-39/PJ/2021, Smartweb akan menampilkan beberapa informasi. Pertama, beneficial owner dan/atau ultimate beneficial owner. Kedua, grup wajib pajak yang merupakan kumpulan dua atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha.

Ketiga, transaksi afiliasi atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh. Keempat, indikasi risiko ketidakpatuhan pelaporan transaksi afiliasi. Kelima, wajib pajak orang pribadi kaya beserta dengan keluarga dan/atau perusahaan grupnya.

“Aplikasi untuk memahami hubungan antara wajib pajak dengan keluarganya serta perusahaan yang dimilikinya,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peluncuran aplikasi ini pada bulan lalu, dikutip pada Kamis (5/8/2021). Simak ‘Lewat Ini, DJP Tahu Hubungan WP dengan Keluarga dan Perusahaannya’.

Seluruh informasi ini dapat digunakan DJP untuk membantu kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Dalam kegiatan pengawasan, Smartweb dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Tak hanya itu, Smartweb juga dapat membantu account representative (AR) dalam memilih wajib pajak dalam daftar prioritas pengawasan (DPP). Terhadap wajib pajak tersebut akan dilakukan penelitian guna menyusun SP2DK.

Dalam kegiatan pemeriksaan, Smartweb dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan indikasi ketidakpatuhan saat pengusulan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan atas wajib pajak grup.

“Smartweb dapat memberikan gambaran hubungan istimewa dan memperkaya profil wajib pajak pada saat tahap penyusunan rencana pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan,” bunyi salah satu penjelasan pemanfaatan Smartweb dalam SE-39/PJ/2021.

Adapun dalam kegiatan penagihan, Smartweb dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi penanggung pajak. Simak pula ‘DJP: Data Semua Wajib Pajak Dianalisis, Tanpa Terkecuali’.

Tak hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan, pengawasan, hingga penagihan, DJP juga dapat menggunakan SmartWeb untuk mendukung kegiatan-kegiatan lain yang membantu penggalian potensi penerimaan pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.