Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews - Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko akan mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh izin usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya OSS Berbasis Risiko, UKM dengan kegiatan usaha yang dikategorikan berisiko rendah dapat memperoleh izin secara langsung melalui sistem tanpa mengeluarkan biaya.
"Ada self-declaration. Kalau usahanya UKM dengan risiko rendah otomatis keluar izin tanpa suatu persyaratan apapun," ujar Sri Mulyani ketika meluncurkan OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8/2021).
Namun, bila pelaku UKM bergerak di bidang atau sektor dengan risiko sedang, merka masih harus memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat tersebut harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan.
Dengan diluncurkannya OSS Berbasis Risiko, Sri Mulyani berharap Kementerian Investasi/BKPM selaku instansi pengelola dapat terus memperkuat organisasi dan sistem perizinan guna memberikan pelayanan yang lebih baik.
Sebagaimana diatur pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, suatu usaha dengan yang termasuk dalam usaha berisiko rendah hanya membutuhkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas dalam melaksanakan usahanya.
Khusus bagi UKM yang kegiatan usahanya adalah berisiko rendah, NIB diperlakukan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus pernyataan jaminan halal.
Bagi usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, pengusaha memerlukan NIB dan sertifikat standar. Adapun yang dimaksud dengan sertifikat standar adalah pernyataan pemenuhan standar untuk melaksanakan kegiatan usaha. (kaw)