KEBIJAKAN PAJAK

Kapitalisasi Data Jadi Kunci Pengawasan Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Agustus 2021 | 12.47 WIB
Kapitalisasi Data Jadi Kunci Pengawasan Perpajakan

Staf Ahli Menkeu Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Sudarto dalam acara DJP IT Summit 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menkeu Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Sudarto mengatakan jajaran Kemenkeu wajib melakukan kapitalisasi terhadap limpahan data sebagai imbas kemajuan teknologi informasi.

Sudarto menyampaikan munculnya banyak sumber data sejalan dengan perkembangan teknologi informasi berbasis internet. Menurutnya, hal tersebut dapat memberikan manfaat besar dalam mendukung seluruh proses bisnis Kemenkeu.

"Pentingnya melakukan data analytic untuk mendukung perkembangan Kemenkeu dalam melakukan transformasi digital," katanya dalam Simposium DJP IT Summit pada Rabu (18/8/2021).

Sudarto menjelaskan manfaat besar dari data berbasis elektronik dapat dimanfaatkan oleh direktorat di lingkungan Kemenkeu. Manfaat itu utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan. Kedua aspek tersebut berlaku pada proses bisnis di Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP).

Pada proses bisnis DJBC, Sudarto mengatakan, kehadiran data analytic akan memudahkan pelayanan kegiatan perdagangan internasional. Menurutnya, kehadiran teknologi informasi memudahkan DJBC melakukan pemetaan risiko pelaku usaha ekspor-impor tanpa harus memeriksa langsung isi kontainer di daerah kepabeanan.

"Kontainer yang masuk pelabuhan itu ribuan setiap hari dan kalau diperiksa semua tentu biaya besar. Maka teman-teman DJBC lakukan data analytic mana saja yang harus diperiksa sehingga pelayanan makin cepat," terangnya.

Situasi serupa, ujar Sudarto, berlaku untuk proses bisnis pengawasan wajib pajak yang dilakukan DJP. Biaya administrasi akan sangat besar jika DJP melakukan pemeriksaan kepada seluruh wajib pajak yang mencapai jutaan entitas orang pribadi dan perusahaan. Oleh karena itu, DJP melakukan kapitalisasi kemajuan teknologi informasi dengan membagi wajib pajak berdasarkan kelompok risiko.

Analisis data berbasis teknologi informasi juga dimanfaatkan oleh unit kerja lain seperti Ditjen Perimbangan Keuangan dan Itjen Kemenkeu. Pengawasan keuangan daerah pada DJPK dan implementasi e-audit pada Itjen merupakan contoh bagaimana data analytic digunakan dalam mendukung proses bisnis pada masing-masing unit kerja.

"Jadi puluhan juta wajib pajak itu tidak semuanya harus diperiksa dan hanya WP tertentu saja. Sehingga penting melakukan adaptasi dan kapitalisasi lingkungan saat ini yang serba internet," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.