WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

Soal Ketentuan Antipenghindaran Pajak, Begini Kata Pakar

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 19 Agustus 2021 | 11.10 WIB
Soal Ketentuan Antipenghindaran Pajak, Begini Kata Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak: General Anti-Avoidance Rule di Indonesia, Kamis (19/8/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – General anti-avoidance rule (GAAR) dapat menjadi ketentuan untuk menangkap skema penghindaran pajak yang belum tercakup dalam specific anti-avoidance rule (SAAR).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan GAAR telah menjadi isu pada banyak negara. Menurutnya, isu GAAR muncul untuk merespons praktik unacceptable tax avoidance yang makin kompleks, terutama akibat digitalisasi.

Guna menghindari praktik unacceptable tax avoidance, sambungnya, banyak negara telah menerapkan SAAR. Namun, masih ada praktik unacceptable tax avoidance yang dapat lolos dari ketentuan SAAR. Untuk itu, banyak negara mulai mengadopsi GAAR sebagai pelapis SAAR.

“GAAR bisa menjadi pasal pelapis ketika SAAR tidak bisa digunakan untuk melawan skema unacceptable tax avoidance,” ujar Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak: General Anti-Avoidance Rule di Indonesia, Kamis (19/8/2021).

Secara umum, sambung Darussalam, GAAR merupakan ketentuan antipenghindaran pajak dalam upaya mencegah transaksi yang semata-mata ditujukan untuk penghindaran pajak atau transaksi tanpa substansi ekonomi.

“GAAR diperlukan, tetapi dapat menimbulkan banyak sengketa ketidakpastian jika ketentuannya tidak rigid dan masih menimbulkan interpretasi terkait dengan isu substansi ekonomi yang berkaitan dengan transaksi yang semata-mata untuk menghindari pajak,” jelas Darussalam.

Patut diapresiasi, dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Indonesia memperkenalkan dua skema untuk memerangi penghindaran pajak, yaitu GAAR dan alternative minimum tax (AMT). Namun, Darussalam menyebut penerapan GAAR akan lebih baik jika dibarengi dengan mandatory disclosure rules (MDR)

“GAAR akan sangat lebih baik jika dibarengi dengan MDR. Sebenarnya ini bisa beriringan dan sejalan dengan MDR,” pungkas Darussalam.

Dalam webinar kali ini, Dosen FEB Universitas Airlangga sekaligus Wakil Ketua II KAPj IAI dan Sekretaris II IAI Jawa Timur Elia Mustikasari hadir sebagai narasumber. Adapun jumlah pendaftar webinar ini mencapai 2.130 orang.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan seri terakhir dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara menyambut HUT ke-14 DDTC. Selain webinar, akan ada acara bertajuk Grand Closing DDTC 14th Anniversary: Tax and Technology Talk Show & The Relaunching of Perpajakan.id New Generation. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.