KEBIJAKAN PAJAK

Ada 4 Strategi Pokok dalam Reformasi Perpajakan, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 31 Agustus 2021 | 17.03 WIB
Ada 4 Strategi Pokok dalam Reformasi Perpajakan, Apa Saja?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional Candra Fajri Ananda. (tangkapan layar)

MALANG, DDTCNews – Reformasi perpajakan perlu dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional, Candra Fajri Ananda, mengatakan reformasi perpajakan merupakan jurus pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil sehat, efektif, dan akuntabel.

"Reformasi perpajakan dilakukan tidak hanya secara administrasi tetapi juga dari sisi kebijakan. Reformasi ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan dan pengumpulan pajak sehingga mengurangi tax gap," ujar Candra, Selasa (31/8/2021).

Reformasi pajak, sambung Candra, juga diperlukan untuk memperbaiki fundamental perpajakan. Langkah ini diambil pemerintah demi meningkatkan tax ratio dan memperbaiki tingkat variabel pembayar pajak Indonesia yang relatif rendah.

Candra menguraikan setidaknya ada 4 pokok strategi reformasi kebijakan perpajakan. Pokok strategi itu meliputi perluasan basis pajak, program peningkatan kepatuhan wajib pajak, penerapan keadilan dan kesetaraan bagi wajib pajak, dan penguatan administrasi perpajakan.

Dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional ini, Candra juga menyatakan reformasi perpajakan yang tepat berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan penerimaan ini diperlukan utamanya untuk membiayai pemulihan ekonomi dan kesehatan yang tengah dilakukan pemerintah.

“Kalau kita tidak melakukan perubahan, pendapatan kita akan segini-segini terus. Namun, pengelolaan perpajakan bukan hanya perkara uang tetapi juga masalah kepercayaan dan tujuan lain,” ujarnya.

Candra menambahkan bahwa pemulihan ekonomi bergantung pada penanganan kesehatan, termasuk tingkat vaksinasi. Menurutnya, negara yang memiliki akses dan tingkat vaksinasi tinggi pemulihan ekonominya bisa berlangsung lebih cepat.

Selain akselerasi vaksinasi, Candra mengatakan, pemberian insentif dan relaksasi bagi dunia usaha juga perlu dilakukan untuk memperbaiki siklus supply and demand yang terdampak Covid-19. Menurutnya, langkah pemerintah sudah tepat dengan memberikan relaksasi demi memperbaiki daya beli masyarakat.

"Kunci pemulihan ekonomi, kita memahaminya bagaimana memulihkan daya beli. Jadi ada relaksasi untuk mendorong daya beli seperti BLT [Bantuan Langsung Tunai]. Di sisi supply industri, produksinya  juga harus jalan jadi diberi fasilitas. Untuk membiayai semua ini perlu penerimaan dari pajak," terang Candra.

Dalam acara yang sama, Guru Besar Bidang Ekonomi Pembangunan FE UM Imam Mukhlis juga menyampaikan paparan berjudul Kesadaran Pajak dan Generasi Milenial. Imam menekankan pentingnya edukasi perpajakan bagi generasi muda. Menurutnya, edukasi ampuh meningkatkan tingkat moralitas pajak dan literasi pajak.

"Kemandirian pembangunan sangat dipengaruhi penerimaan pajak. Untuk itu, penting membangun pemahaman bagi generasi muda untuk melihat pajak sebagai sesuatu yang harus dilakukan secara sukarela," ujar Imam.

Generasi muda seperti mahasiswa dianggap punya peran sebagai knowledge transfer agent di bidang perpajakan. Untuk itu, Imam menyatakan pentingnya membekali pengetahuan perpajakan bagi mahasiswa.

Webinar kali ini digelar oleh Tax Lover Community (TLC) dan Tax Center Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Malang (UM). Webinar ini diselenggarakan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DDTC dan FE UM. Simak Universitas Negeri Malang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
berbagai perubahan yang terjadi pada kebijakan pajak di Indonesia harus didukung dengan administrasi yang memadai serta hukum yang jelas. Hal ini dikarenakan kebijakan, hukum, dan administrasi pajak adalah satu-kesatuan sistem yang harus seimbang satu sama lain