RUU KUP

Wamenkeu: Penerapan Pajak Karbon Tak Sekadar Demi Penerimaan

Dian Kurniati
Sabtu, 04 September 2021 | 10.00 WIB
Wamenkeu: Penerapan Pajak Karbon Tak Sekadar Demi Penerimaan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam IPA Convention and Exhibition. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan rencana pengenaan pajak karbon tak hanya untuk menambah penerimaan, tetapi juga untuk pelestarian lingkungan.

Suahasil mengatakan rencana pengenaan pajak karbon telah masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas bersama DPR. Menurutnya, pajak karbon akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengelola lingkungan secara lebih berkelanjutan.

"[Pajak karbon] lebih dari sekadar penerimaan negara karena ini adalah perspektif baru," katanya dalam dalam panel IPA Convention and Exhibition 2021, Rabu (1/9/2021).

Suahasil mengatakan pajak karbon akan merepresentasikan masa depan ekonomi Indonesia yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, penciptaan lingkungan yang baik juga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dia memahami banyak perusahaan, termasuk perusahaan multinasional, memberikan perhatian besar pada rencana pajak karbon tersebut. Oleh karena itu, pemerintah selalu terbuka melakukan diskusi dengan semua pemangku kepentingan yang akan terdampak kebijakan tersebut.

"Kami ingin memberikan sinyal arah kebijakan Indonesia ke depan, salah satunya pajak karbon. Tetapi kami harus membuat pengaturan yang lebih detail lagi mengenai rencana tersebut," ujarnya.

Suahasil menjelaskan pemerintah memiliki sejumlah opsi dalam menggunakan instrumen fiskal untuk kelestarian lingkungan, seperti skema cap and trade system dan cap and tax system. Adapun instrumen yang ada saat ini yakni membedakan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan berdasarkan produksi emisinya.

Pemerintah telah memasukkan agenda penanganan perubahan iklim dalam RPJMN 2020-2024. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan rencana aksi nasional dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk melalui carbon pricing.

Pemerintah melalui RUU KUP mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2. Melalui strategi itu, pemerintah berharap mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dari business as usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional hingga 2030. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.