Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asean Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menjadi Undang-Undang (UU). Beleid ini dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan.Â
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan aturan mengenai AAEC bakal menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di Asean.Â
"Terbentuklah payung hukum persetujuan perdagangan melalui sistem e-commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di Asean," ujar Johnny dalam keterangan pers, Selasa (7/9/2021).
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI, Muhamad Hekal, menyampaikan salah satu aspek penting dari implementasi Asean Agreement on Electronic Commerce adalah terbukanya pelaku UMKM nasional untuk bisa merambah pasar yang lebih luas, khususnya Asia Tenggara.Â
Namun, Hekal memandang pengesahan beleid ini belum cukup. Menurutnya pemerintah perlu menambah dukungan regulasi melalui percepatan proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi.
Hekal berpandangan bahwa aturan mengenai perlindungan data pribadi sangat relevan dengan praktik transaksi perdagangan yang mulai serbaelektronik.Â
"Sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen," katanya.
Menurutnya, negara-negara Asean perlu memahami pentingnya perlindungan informasi yang dikirim antarnegara untuk kepentingan usaha.Â
"Namun dalam pelaksanaannya, PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota Asean,"Â jelasnya. (sap)