Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ada 3 pihak yang menjadi pemotong pajak penghasilan (PPh) bersifat final atas penghasilan bunga obligasi.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP 91/2021, penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dikenai PPh bersifat final. Adapun tarif PPh bersifat final tersebut sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak PPh.
“Wajib pajak dalam negeri terdiri atas orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak, dan badan, yang merupakan subjek pajak dalam negeri berdasarkan UU PPh,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) PP 91/2021, dikutip pada Rabu (8/9/2021).
Dalam Pasal 4 disebutkan 3 pihak yang menjadi pemotong PPh bersifat final atas penghasilan bunga obligasi.
Pertama, penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk. Ketentuan ini berlaku atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi. Kemudian, atas diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.
Kedua, perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli. Ketentuan ini berlaku atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
Ketiga, kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan. Ketentuan ini berlaku atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi jika transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong dalam poin kedua.
Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan jika bunga obligasi yang diterbitkan pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, PPh yang bersifat final disetor sendiri oleh penerima penghasilan.
“Pemotong pajak penghasilan … dan wajib pajak yang membayar sendiri pajak penghasilan … wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran pajak penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PP 91/2021.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga obligasi akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Sebagai informasi kembali, ketentuan pengenaan PPh yang bersifat final itu tidak berlaku untuk 2 kelompok penerima bunga obligasi. Simak ‘PPh Final 10% Bunga Obligasi Tak Berlaku Jika Diterima Wajib Pajak Ini’. (kaw)