Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan terbaru tentang PPh final bunga obligasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 diproyeksikan akan mendorong manajer investasi lebih aktif mengelola reksa dana.
Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Afifa mengatakan tarif PPh final bunga obligasi sebesar 10% akan menuntut manajer investasi untuk mengelola portofolionya secara lebih aktif, tidak sekadar melakukan buy and hold dan memanfaatkan insentif pajak yang sebelumnya diberikan.
"Dengan adanya peraturan ini, perusahaan manajer investasi didorong untuk lebih mengandalkan keahliannya dalam mengelola portofolio secara aktif. Dengan hadirnya peraturan ini, nilai tambah atau keunggulan berinvestasi di reksa dana pendapatan tetap tidak berkurang," ujar Afifa, Kamis (9/9/2021).
Afifa mengatakan reksa dana pendapatan tetap (RDPT) yang dikelola secara aktif tetap menawarkan beberapa keunggulan khusus bagi para investornya. Reksa dana pendapatan tetap juga disebut lebih terjangkau dibanding membeli obligasi secara langsung.
Reksa dana pendapatan tetap dinilai mampu memberikan diversifikasi tingkat risiko dan potensi imbal hasil yang lebih stabil. Alasannya, dalam 1 produk reksa dana terdapat beragam jenis obligasi sekaligus.
Reksa dana pendapatan tetap juga dianggap memiliki pengelolaan risiko yang lebih baik serta lebih likuid. "Reksa dana bisa dicairkan kapan saja dengan mudah sesuai dengan jumlah dana yang dibutuhkan. Sementara kalau menjual produk obligasi harus dilakukan seluruhnya, tidak bisa hanya sejumlah uang yang kita perlukan," ujar Afifa.
Untuk diketahui, PP 91/2021 tidak memuat ketentuan khusus mengenai tarif PPh bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak reksa dana seperti pada ketentuan sebelumnya.
Pada PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 yang telah dicabut, wajib pajak reksa dana dikenai PPh final bunga obligasi dengan tarif sebesar 5% pada 2014 hingga 2020 dan sebesar 10% pada tahun 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. Kala itu, tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri masih sebesar 15%.
Dengan adanya PP 91/2021, bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final dengan tarif sebesar 10%. Tidak ada perbedaan tarif pajak antara wajib pajak dalam negeri non-reksa dana dan wajib pajak reksa dana. (sap)