UU HPP

Berisiko Timbulkan Sengketa Pajak, Skema Tarif PPN Tetap Tunggal

Dian Kurniati
Kamis, 07 Oktober 2021 | 14.45 WIB
Berisiko Timbulkan Sengketa Pajak, Skema Tarif PPN Tetap Tunggal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang tidak mengubah skema tarif tunggal pada PPN menjadi multitarif sebagaimana yang diusulkan pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan skema tarif PPN disepakati tetap tunggal setelah fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya. DPR menilai skema multitarif berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan dan meningkatkan risiko sengketa pajak.

"Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multitarif PPN dikhawatirkan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute. Sistem PPN pun disepakati tetap tarif tunggal," katanya, Kamis (7/10/2021).

Namun demikian, lanjut Yasonna, UU HPP mengatur adanya kenaikan tarif PPN secara bertahap. Tarif PPN akan naik dari saat ini sebesar 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal antara lain kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Meski mengalami kenaikan, tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara negara di dunia. Secara global, tarif PPN rata-rata sebesar 15,4%.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif umum sebesar 12% dengan tarif terendah 5% dan tarif tertinggi 25%. Tarif PPN 5% dikenakan terhadap barang kebutuhan pangan dasar dan merupakan konsumsi terbesar oleh masyarakat.

Sementara itu, tarif PPN hingga 25% dapat dikenakan terhadap barang-barang yang tergolong mewah dan lebih sering dikonsumsi oleh orang kaya. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.