UU CIPTA KERJA

UMKM Dapat Porsi 40% Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Oktober 2021 | 14.00 WIB
UMKM Dapat Porsi 40% Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma

YOGYAKARTA - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta lebih gesit dalam menangkap peluang bisnis pengadaan barang dan jasa (PJB) pemerintah. Masuknya UMKM dalam PJB pemerintah sudah diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma menyampaikan ada porsi sebesar 40% anggaran PJB pemerintah yang diperuntukkan bagi UMKM. Alokasi ini wajib bagi pemerintah karena sudah ditegaskan pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. 

Beberapa aturan turunan yang mengatur hal ini adalah PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Perpres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Ini peluang baik bagi UMKM. Jangan ragu, ikuti prosesnya," ujar Panutan dikutip dari siaran pers, Rabu (20/10/2021).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menyampaikan bahwa untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin.

Oleh karena itu, melalui UU Cipta Kerja juga, pemerintah mempermudah proses perizinan usaha. "Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja," kata Setya.

Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB. "Keterlibatan UKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 12 marketplace. Ini untuk transaksi sampai Rp200 juta," tutur Setya.

Selain itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.