Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan kegiatan pengawasan sebagai bagian dari upaya ekstensifikasi.
Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. Pengawasan dilaksanakan berdasarkan pada data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, baik dari eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
“Data dan/atau informasi tersebut selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE),” tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (22/10/2021).
Melalui tata kelola pengumpulan data lapangan, DJP tidak hanya memperoleh data wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, DJP juga akan mendapatkan data wajib pajak yang belum terdaftar.
Data wajib pajak yang sudah ber-NPWP akan dimanfaatkan untuk perluasan basis pajak. Sementara data wajib pajak yang belum terdaftar dapat menjadi sumber DSE yang dapat diandalkan untuk mendukung perluasan dan peningkatan kualitas basis pajak.
Pada 2020, DJP menerbitkan pedoman atau tata cara KPDL dan penjaminan kualitas data, yakni SE-11/PJ/2020.
KPDL merupakan kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan pada perjanjian kerja sama dengan DJP. Kegiatan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. DJP mengatakan pelaksanaan KPDL cukup terkendala pada masa pandemi Covid-19 tahun lalu karena kegiatan ini berbasis lapangan.
“Dalam tatanan kenormalan baru, KPDL dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memberikan jaminan keselamatan kerja bagi segenap pegawai yang terlibat,” tulis DJP. (kaw)