UU HPP

Dampak Pajak Karbon pada Bisnis Bakal Terbatas, Seperti Apa?

Dian Kurniati
Selasa, 26 Oktober 2021 | 10.49 WIB
Dampak Pajak Karbon pada Bisnis Bakal Terbatas, Seperti Apa?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan rencana pengenaan pajak karbon terhadap pelaku bisnis akan sangat terbatas.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pengenaan pajak karbon merupakanĀ upaya pemerintah mendorong ekonomi yang lebih hijau. Menurutnya, mekanisme pajak karbon yang mendasarkan batas emisi (cap and tax) juga akan menguntungkan bagi pelaku bisnis yang melakukan perdagangan karbon.

"Ini tidak hanya kita lihat tahun ini dan tahun depan, tapi ini continues reform yang kita lakukan untuk memperbaiki green economy di Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Suahasil mengatakan keberadaan pasar karbon akan menjadi insentif bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya dengan lebih ramah lingkungan. Dalam jangka panjang, kebijakan itu juga akan mendorong lebih banyak penggunaan energi baru dan terbarukan.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan dampak pajak karbon terhadap perekonomian tidak akan terlalu besar. Selain itu, pemerintah juga akan berhati-hati menetapkan sektor yang akan dikenakan pajak karbon.

"Dampaknya akan terbatas karena pengenaannya dengan cap dan trade yang konservatif. Road map pajak karbon ke depan akan terus dibangun mengikuti dengan pasar karbon tersebut," ujarnya.

Febrio mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi peraturan presiden (perpres) mengenai nilai ekonomi karbon, yang nantinya menjadi dasar perdagangan karbon. Adapun dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon baru akan diterapkan pada PLTU batu bara mulai April 2022.

Menurutnya, pajak karbon menjadi bagian dari upaya Indonesia menurunkan emisi karbon. Sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Tarif yang ditetapkan yakni senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
pengenaan pajak karbon akan menstimulus pengembangan dan inovasi teknologi yang lebih hijau agar mengurangi emisi karbon yang dhasilkan saat produksi