UU HPP

DJP Tegaskan UU HPP Tak Kurangi Ketentuan Sanksi Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan
Jumat, 05 November 2021 | 09.00 WIB
DJP Tegaskan UU HPP Tak Kurangi Ketentuan Sanksi Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sama sekali tidak mengurangi ketentuan sanksi pidana perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR melalui UU HPP adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengembalikan kerugian terhadap pendapatan negara hingga tahap persidangan.

"Sanksi pidana tidak dihilangkan, Pasal 39 UU KUP masih ada. Hanya ada perubahan pada Pasal 44B itu mengenai prinsip ultimum remedium," ujar Yoga dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Melalui ketentuan baru pada Pasal 44B, wajib pajak dapat menghindari pemidanaan penjara hingga tahap persidangan bila yang bersangkutan melunasi pokok dan sanksinya. Perluasan ultimum remedium ini diatur secara lebih terperinci pada Pasal 44B ayat (2), (2a), (2b), dan ayat (2c).

Bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan, wajib pajak tersebut harus melunasi pokok pajak sekaligus denda sebesar 1 kali dari pajak yang kurang dibayar.

Bila wajib pajak secara sengaja melakukan tindak pidana perpajakan, maka wajib pajak harus membayar pokok pajak sekaligus denda sebesar 3 kali dari kurang bayar.

Bila wajib pajak membuat faktur pajak atau bukti potong fiktif, wajib pajak harus membayar pokok pajak sekaligus denda sebesar 4 kali lipat dari pokok pajak yang kurang dibayar. Pelunasan pokok dan denda akan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai dengan pidana penjara.

Melalui ketentuan ini, diharapkan penegakan hukum pidana perpajakan tidak berakhir melulu pada pemidanaan fisik wajib pajak tanpa ada pemulihan kerugian terhadap penerimaan negara. "Kami tidak ingin memenjarakan wajib pajak. Pemenjaraan itu adalah yang terakhir," ujar Yoga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.