RUU HKPD

RUU HKPD Muat Sejumlah Isu Besar, DPR Jaring Masukan Pemda

Muhamad Wildan
Jumat, 12 November 2021 | 14.30 WIB
RUU HKPD Muat Sejumlah Isu Besar, DPR Jaring Masukan Pemda

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan  Daerah (RUU HKPD) menyisakan sejumlah isu besar yang membutuhkan masukan dari pemerintah daerah (pemda). 

Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengungkapkan sejumlah isu besar dalam RUU HKPD antara lain masalah pajak dan retribusi daerah (PDRD), dana transfer ke daerah, serta klausul mengenai optimalisasi belanja daerah.

"Tujuan kami kali ini ke Jawa Barat tidak lain untuk menjaring aspirasi dan meminta masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota terkait RUU HKPD," ujar Ela, dikutip Kamis (12/11/2021).

Ela mengatakan RUU HKPD perlu melakukan reformulasi atas ketentuan-ketentuan tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang berlaku saat ini, khususnya atas aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara jelas.

RUU HKPD diharapkan dapat mengoptimalkan belanja daerah dan menciptakan keadilan fiskal serta menyejahterakan masyarakat di berbagai pelosok daerah.

Untuk diketahui, RUU HKPD yang diusulkan oleh pemerintah mengubah banyak aspek mengenai perimbangan keuangan hingga perpajakan daerah. Bila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengenai pajak daerah, pemerintah mengusulkan penguatan penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Melalui rancangan aturan itu, pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Di sisi lain, pemkab/pemkot akan akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tak hanya itu, 5 jenis pajak yang selama ini menjadi kewenangan pemkab/pemkot yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.