KEBIJAKAN PAJAK

Alasan UMKM Sulit Naik ke Sektor Formal: Literasi Perpajakan Minim

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 November 2021 | 16.30 WIB
Alasan UMKM Sulit Naik ke Sektor Formal: Literasi Perpajakan Minim

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Administrasi perpajakan ternyata masih menjadi tantangan terbesar bagi pelaku UMKM untuk bisa naik level, dari sektor informal ke formal. Kementerian Koperasi dan UKM menilai pentingnya peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku UMKM agar bisa menjalankan pencatatan dan pembukuan secara formal. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan belum banyak pelaku UMKM yang sadar melakukan pencatatan dan pembukuan sebagai aspek penting untuk meningkatkan usaha.

"Literasi perpajakan masih kurang. UMKM yang melakukan pencatatan digital masih kurang. Bahkan yang manual saja tidak dicatat," katanya dalam sebuah webinar pada Jumat (12/11/2021).

Eddy menuturkan digitalisasi UMKM menjadi kegiatan strategis untuk membuat UMKM naik kelas dari usaha informal menjadi formal. Agenda tersebut mencakup banyak aspek termasuk pemenuhan perpajakan UMKM berbasis digital.

Menurutnya, digitalisasi UMKM juga akan memperluas jangkauan pasar produk UMKM tidak hanya pada pasar domestik, tetapi juga mulai masuk ke pasar ekspor. Oleh karena itu, Kemenkop UKM tengah memperbanyak pelaku usaha yang sudah melakukan digitalisasi sebagai proyek percontohan bagi kegiatan usaha lainnya.

"Kalau UMKM tumbuh sejalan dengan kepatuhan pajak dan membayar pajak ini menjadi contoh dan role model pada level grassroot," terangnya.

Eddy menambahkan potensi penerimaan pajak dari UMKM sangat besar karena berkontribusi sekitar 60% hingga 66% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, nominal setoran pajak dari UMKM masih rendah. Hal tersebut berkaitan dengan masih rendahnya kesadaran pajak dan kesadaran untuk melakukan pencatatan serta pembukuan kegiatan usaha.

Dia menyampaikan untuk urusan perpajakan dan melakukan pembukuan UMKM perlu intens dilakukan pendampingan. Menurutnya, pelaku UMKM yang mendapatkan pendampingan memiliki kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kita terus melanjutkan awareness UMKM dengan perpajakan. Saat ini kontribusi pajak dari UMKM masih rendah dan ini menjadi catatan kita. Potensi pajak yang sangat besar ini perlu terus dilakukan pendampingan dan bantuan. Ini akan berpengaruh pada ketaatan membayar pajak jika terus didampingi," imbuhnya.

Simak juga ulasan DDTCNews terkait aspek perpajakan UMKM di artikel Harus Pakai Rezim Pajak Umum, UMKM Siap Naik Kelas? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.