KEBIJAKAN PAJAK

DJP Minta BLU Jaga Komunikasi Demi Samakan Pemahaman Soal Aturan Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 17 November 2021 | 16.00 WIB
DJP Minta BLU Jaga Komunikasi Demi Samakan Pemahaman Soal Aturan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong badan layanan umum (BLU) di lingkungan pemerintahan untuk menjaga jalinan komunikasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komunikasi antara kedua instansi perlu dijaga agar tidak ada perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan kewajiban pajak atas suatu transaksi.

Menurut Suryo, komunikasi perlu dilakukan sejak awal agar kewajiban pajak dapat dipenuhi secara tepat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 

"Jangan sampai ada kejadian, baru dilakukan komunikasi. Akan lebih bagus komunikasi dilakukan secara dini," ujar Suryo, Rabu (17/11/2021).

Dalam beberapa tahun terakhir ketentuan pajak senantiasa berubah, seperti dengan diterbitkannya UU Pengampunan Pajak, Perppu 1/2020, UU Cipta Kerja, UU Bea Meterai, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan terus mengalami perubahan sehingga pemahaman terhadap ketentuan perpajakan perlu terus diperbarui.

"Setiap kegiatan berefek pada pajak dan saya mohon kita semua terus update pada perubahan yang ada," ujar Suryo.

Suryo pun secara khusus menyampaikan kewajiban BLU untuk memungut atau memotong PPh serta PPN. Setiap remunerasi yang diterima pegawai BLU atau pihak-pihak yang berhubungan dengan BLU merupakan objek PPh Pasal 21 atau pemungutan/pemotongan PPh jenis lainnya.

Agar pemotongan PPh Pasal 21 berjalan dengan konsisten, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara setiap BLU. "Ada kewajiban pemotongan dan pemungutan, kesamaan pemahaman menjadi kunci supaya implementasi pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masing-masing BLU tidak berbeda dengan BLU yang lainnya," ujar Suryo.

Mengenai PPN, Suryo mengingatkan sepanjang BLU melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dan BLU yang dimaksud telah memenuhi threshold PKP, maka BLU yang dimaksud harus melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.