KEBIJAKAN PAJAK

Dikecualikan dari PPN, Airlangga Berharap Usaha Haji dan Umrah Pulih

Dian Kurniati
Rabu, 17 November 2021 | 16.45 WIB
Dikecualikan dari PPN, Airlangga Berharap Usaha Haji dan Umrah Pulih

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya haji dan umrah mampu mempercepat pemulihan usaha di bidang tersebut.

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung pemulihan usaha penyelenggara haji dan umrah dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pengecualian kegiatan haji dan umrah dari PPN menjadi salah satu bentuk dukungan kepada penyelenggara haji dan umrah.

"Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara jasa keagamaan, termasuk jasa perjalanan ibadah haji dan umroh, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu," katanya, dikutip Rabu (17/11/2021).

Airlangga mengaku telah bertemu dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) untuk membahas pemulihan bidang usaha tersebut. Pasalnya, kegiatan haji dan umrah telah terhenti hampir 2 tahun karena pandemi Covid-19.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2020 mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Jasa keagamaan tersebut meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Airlangga menyebut pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah haji dan umrah. Namun, pembukaan haji dan umrah untuk Indonesia masih perlu dibicarakan lebih lanjut oleh kedua negara.

Mengenai vaksinasi, Arab Saudi menggunakan 4 jenis vaksin yakni Pfizer, Johnson& Johnson, Moderna, dan AstraZeneca, serta mengakui 6 jenis vaksin termasuk Sinoparhm dan Sinovac. Pada jamaah haji dan umrah yang menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi, akan dapat langsung menjalankan ibadah.

Adapun bagi jamaah asing yang divaksin dengan vaksin selain 4 yang dipakai Arab Saudi, terutama Sinovac dan Sinopharm, harus memperoleh booster 1 kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai. Dalam hal ini, Airlangga mengaku pemerintah belum dapat memenuhi pemberian booster karena masih terus mengejar target vaksinasi hingga akhir tahun.

"Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini," ujarnya.

Sembari mengurus masalah vaksinasi, Airlangga menegaskan pemerintah juga berfokus memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umrah.

Menurutnya, konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perizinan berusaha berbasis risiko pada UU Cipta Kerja akan mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha.

"Adanya UU Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.