Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat menurunkan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan dan kesenian.
Pada Pasal 58 RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBJT jasa hiburan dan kesenian ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Angka tersebut berbeda dengan tarif tertinggi 35% sebagaimana yang saat ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski demikian, terdapat tarif PBJT khusus atas jasa hiburan yang disediakan di tempat hiburan malam dan sejenisnya.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," bunyi 58 ayat (2) RUU HKPD, dikutip Rabu (8/12/2021).
Secara umum, jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10% meliputi tontonan film atau audiovisual yang dipertontonkan langsung di lokasi tertentu; pagelaran seni, musik, tarif, dan busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; sulap; sirkus; olahraga permainan yang menggunakan ruang ataupun peralatan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi; hingga panti pijat.
Tarif PBJT yang nantinya dikenakan atas jasa hiburan dan kesenian tersebut ditetapkan oleh pemkab/pemkot melalui peraturan daerah (perda).
Adapun kegiatan jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT adalah jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional yang tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran, serta kesenian dan hiburan lainnya yang diatur secara lebih terperinci melalui perda.
Untuk diketahui, PBJT adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot yang mengintegrasikan 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
PBJT diharapkan dapat menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah guna serta mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas 1 objek pajak yang sama. (sap)