INSENTIF FISKAL

Fasilitas Perpajakan untuk Impor Vaksin dan Alkes Tembus Rp8 Triliun

Dian Kurniati
Minggu, 26 Desember 2021 | 07.00 WIB
Fasilitas Perpajakan untuk Impor Vaksin dan Alkes Tembus Rp8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang dipakai untuk penanganan pandemi Covid-19 tercatat Rp8,16 triliun hingga 17 Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"APBN, terutama untuk pajak dan bea cukai, tujuannya tidak hanya untuk penerimaan, tetapi juga insentif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Dalam paparannya, menteri keuangan menyebut fasilitas yang diberikan untuk impor alat kesehatan mencapai Rp1,78 triliun dengan nilai impor Rp9,12 triliun. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor yakni PCR test kit, obat antivirus, dan ventilator.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas impor vaksin senilai Rp6,38 triliun atas impor senilai Rp34,73 triliun. Vaksin yang diimpor mencapai 395,87 juta dosis. Sebanyak 49% di antaranya masih berbentuk bulk.

Sejumlah fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada alat kesehatan, jenis barang yang dapat memanfaatkan fasilitas seperti reagent PCR, oksigen, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, alat pelindung diri (APD), obat-obatan, mesin In Vitro untuk uji laboratorium, dan virus transfer media.

Sri Mulyani telah merilis sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai fasilitas kepabeanan dan cukai tersebut. Misal, PMK 34/2020 jo PMK 92/2021 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, ada insentif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan yang diatur melalui PMK 102/2007, serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19, khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/2021.

Ada juga insentif atas impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/2012 dan fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020.

Sri Mulyani menyebut fasilitas kepabeanan tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Pemerintah memberikan insentif tambahan untuk kawasan berikat dan fasilitas KITE hingga Rp7,36 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.