ADMINISTRASI PAJAK

Selain Suket PP23 UMKM, Validitas Dokumen Ini Bisa Dicek di DJP Online

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Januari 2022 | 17.18 WIB
Selain Suket PP23 UMKM, Validitas Dokumen Ini Bisa Dicek di DJP Online

Logo Rumah Konfirmasi Dokumen. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak terus menambah jumlah dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya melalui fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah fitur yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Ada 2 fitur yang tersedia dalam Rumah Konfirmasi Dokumen, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

“Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara melakukan input NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan juga kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP,” tulis otoritas pada laman DJP Online, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Untuk saat ini, dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya antara lain:

  • Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  • Surat Keterangan (PP23)
  • Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)
  • Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK23 2020)
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK28 2020)
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 (PMK28 2020)

Adapun fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Simak pula ‘Ditjen Pajak: Buat Kode Billing Bisa Kapan Saja dan di Mana Saja’.

NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

“Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pembayaran pajak dengan melakukan input kode billing atau NTPN dari bukti pembayaran,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.