PER-24/PJ/2021

Pembetulan Bukti Pot/Put Unifikasi, Wajib Pajak Perlu Syarat Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Januari 2022 | 19.24 WIB
Pembetulan Bukti Pot/Put Unifikasi, Wajib Pajak Perlu Syarat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terhadap bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan pembetulan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 PER-24/PJ/2021, pembetulan bukti pot/put unifikasi yang sudah dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi jika terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur.

“Pembetulan … dapat dilakukan dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) PER-24/PJ/2021, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Pembetulan bukti pot/put unifikasi dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi. Pembetulan bukti pot/put unifikasi dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021.

Dalam Lampiran huruf C disebutkan pembetulan dapat dilakukan jika pertama, PPh kurang dipotong/dipungut. Kedua, PPh lebih dipotong/dipungut. Ketiga, terdapat kesalahan data/informasi atas setiap bagian pada bukti pot/put unifikasi, kecuali untuk nomor, masa pajak, dan identitas wajib pajak.

Nomor dan masa pajak yang dicantumkan dalam bukti pot/put unifikasi pembetulan adalah sama dengan nomor dan masa pajak pada bukti pot/put unifikasi yang dibetulkan. Adapun tanggal pembetulan sesuai dengan tanggal diterbitkannya bukti pot/put unifikasi pembetulan.

Bukti pot/put unifikasi yang sudah dibuat oleh pemotong/pemungut PPh harus dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi. Pemotong/pemungut PPh harus memberikan bukti pot/put unifikasi pembetulan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.

Sebagai informasi kembali, sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PER-24/PJ/2021, bukti pot/put unifikasi tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh.

Namun, meskipun tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh, ada beberapa kondisi yang tetap memerlukan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan. Simak ‘Jika 6 Ini Hal Terjadi, Bukti Pot/Put Unifikasi Tetap Perlu Dibuat’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.