Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews ā Ditjen Pajak (DJP) masih menyusun aturan turunan pengenaan pajak karbon.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan pajak karbon, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akan diimplementasikan mulai tahun ini.
āPajak karbon akan mulai diaplikasikan pada April 2022, sehingga aturan turunannya masih dalam tahap penyusunan di Direktorat Peraturan Perpajakan I,ā kata Neilmaldrin, Selasa (8/2/2022).
Dalam bagian penjelasan UU HPP disebutkan tahapan pengenaan pajak karbon. Pertama, pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Kedua, pada 2022ā2024 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Ketiga, pada 2025 dan seterusnya dilaksanakan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan sektor terkait. Perluasan sektor tetap memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.
Penerapan pajak karbon mengutamakan pengaturan atas subjek pajak badan. Tarif pajak karbon akan dibuat lebih tinggi daripada atau sama dengan harga karbon di pasar karbon domestik.
Ketentuan pajak karbon akan dimulai pada 1 April 2022 dengan pengenaan pertama terhadap badan PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. āSimak, Ini Skema Pengenaan Pajak Karbon dalam UU HPPā.
Dalam UU HPP, ada pula pemberian pengurangan pajak karbon dan/atau perlakuan lainnya untuk wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (kaw)