ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Unifikasi Sudah Tersedia di DJP Online

Redaksi DDTCNews
Selasa, 22 Februari 2022 | 11.45 WIB
Aplikasi e-Bupot Unifikasi Sudah Tersedia di DJP Online

Aplikasi e-bupot unifikasi sudah tersedia di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-bupot unifikasi sudah tersedia di DJP Online. Wajib pajak sudah dapat menggunakan aplikasi tersebut.

Wajib pajak yang ingin mengaktifkan aplikasi ini dapat langsung login di DJP Online. Kemudian pilih menu Profil. Setelah itu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-bupot unifikasi pada bagian fitur pralapor. Setelah itu, klik tombol Ubah Fitur Layanan.

“Aplikasi bukti potong dan pelaporan SPT Masa unifikasi secara elektronik,” demikian informasi yang ditampilkan pada logo e-bupot unifikasi di DJP Online, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Pada kolom petunjuk pengisian dijelaskan form dalam aplikasi e-bupot ini menampilkan data SPT Masa PPh unifikasi yang telah di-submit (dikirim) secara elektronik ke sistem DJP. Form ini juga menyajikan data bukti potong yang dilaporkan dengan SPT tersebut.

Ada beberapa aksi yang dapat wajib pajak lakukan. Pertama, mencetak bukti pengiriman secara elektronik (Bukti Penerimaan Elektronik/BPE). Kedua, melihat detail daftar bukti potong pada SPT Masa PPh unifikasi.

Ketiga, mencetak SPT Masa PPh unifikasi. Keempat, mengunduh seluruh bukti potong pada SPT Masa PPh unifikasi.

Pada BPE, terdapat QRCode yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status SPT secara online. Wajib pajak diimbau untuk menggunakan perangkat mobile yang telah dilengkapi QRCode Scanner untuk memprosesnya.

Seperti diketahui, seluruh pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Ketentuan itu sudah diatur dalam PER-24/PJ/2021.

Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.

“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021.

Adapun bukti pot/put unifikasi terdiri atas bukti pot/put unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Alan Anhar
baru saja
apakah data bukti potong yg diambil tersebut bisa diambil untuk th 2021?