Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.
“KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam siaran pers, Selasa (1/3/2022).
Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain surat berharga negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS. Baca ‘SBN Khusus PPS Ditawarkan Rutin, Simak Jadwalnya di Sini’.
Ada 332 kegiatan usaha yang ada dalam KMK-52/KMK.010/2022. Beberapa di antaranya adalah pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan, serta industri pengolahan rumput laut.
Kemudian, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, serta aktivitas pengembangan video game.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi, baik pada SBN maupun hilirisasi SDA/sektor energi terbarukan, dilakukan paling lambat 30 September 2023. Adapun holding period ditetapkan selama 5 tahun sejak diinvestasikan.
“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” ujar Neilmaldrin.
Ketentuan lainnya terkait investasi PPS adalah untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik pada SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi.
Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.
“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi, tetapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. Ini murni bisnis. Jadi, investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” imbuhnya.
Neilmaldrin mengajak wajib pajak untuk mengikuti program PPS dan berinvestasi di dalam negeri. Wajib pajak yang menginvestasikan hartanya akan mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final terendah yang ada di dalam PPS.
“Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang. Dengan investasi, kita dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global,” kata Neilmaldrin. (kaw)