PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ignasius Jonan: Kalau Ada Harta Lupa Dilaporkan Sebaiknya Diungkapkan

Dian Kurniati
Kamis, 03 Maret 2022 | 10.30 WIB
Ignasius Jonan: Kalau Ada Harta Lupa Dilaporkan Sebaiknya Diungkapkan

Komisaris independen PT Unilever Indonesia Tbk. Ignasius Jonan dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan menilai program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi momentum yang baik untuk mengungkap harta yang terlupa untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jonan mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dan menjadi lebih patuh pada masa depan. Menurutnya, wajib pajak perlu melaporkan semua harta yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan kebingungan.

"Kalau pendapat saya sebagai wajib pajak, ini kesempatan yang sangat baik. Jadi kalau ada yang kelupaan atau ada yang belum dilaporkan karena satu dan lain hal, sebaiknya memang diungkapkan," katanya, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Jonan menyadari niat pemerintah mengadakan PPS adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Untuk itu, wajib pajak sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak dan melaporkan harta dengan benar.

Komisaris independen PT Unilever Indonesia Tbk. tersebut menilai berbagai saluran komunikasi antara wajib pajak dan DJP sudah tersedia dan dapat digunakan untuk bertanya banyak hal, termasuk PPS.

Dia pun berharap keikutsertaan pada PPS membuat wajib pajak lebih patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan yang berlaku.

"Ini kalau ada dispute atau ada kebingungan mungkin bisa dikonsultasikan ke kantor pelayanan pajak setempat di mana wajib pajak terdaftar atau tercatat. Kalau ragu ya ditanyakan," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif yang berbeda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.