PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Jumlah Pemungut PPN PMSE, DJP Dekati 58 Perusahaan Asing

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Maret 2022 | 15.30 WIB
Tambah Jumlah Pemungut PPN PMSE, DJP Dekati 58 Perusahaan Asing

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mendekati 58 perusahaan asing untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri baru pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini otoritas tengah melanjutkan pendekatan dengan puluhan perusahan asing tersebut. Harapannya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mulai memungut PPN PMSE pada tahun ini.

“Pemungut lainnya sedang dalam proses penunjukan oleh Ditjen Pajak,” katanya, Rabu (9/3/2022).

Sampai dengan Februari 2022, lanjut Neilmaldrin, DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN PMSE. Nanti, 58 pelaku usaha PMSE luar negeri tersebut harus memungut, menyetor, dan melapor PPN sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2021, otoritas telah mengadakan one on one meeting dengan 156 pelaku usaha PMSE luar negeri yang telah  memperdagangkan barang/jasa ke Indonesia.

Bulan lalu, DJP telah menunjuk 4 perusahaan asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN dari PMSE, antara lain Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.

Empat perusahaan tersebut mulai memungut PPN di Indonesia atas barang/jasa yang diperdagangkan mulai 1 Februari 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.