PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Mendag: Buktikan Kontribusi Anda

Dian Kurniati
Jumat, 11 Maret 2022 | 09.30 WIB
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Mendag: Buktikan Kontribusi Anda

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Lutfi mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Dengan SPT Tahunan, wajib pajak juga dapat menunjukkan kontribusinya dalam membantu penanganan pandemi.

"Buktikan dan laporkan bahwa kontribusi Anda telah membantu Indonesia melawan pandemi Covid-19," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakwpbesar4, dikutip Jumat (11/3/2022).

Lutfi menuturkan masyarakat yang telah memiliki NPWP memiliki  kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara daring.

Dia kemudian menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing pada DJP Online. Melalui saluran tersebut, sambungnya, wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor pajak.

"Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Anda di rumah saja, karena e-filing bisa di mana saja dan kapan saja," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.