PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT via e-Filing, Menteri Basuki: Sungguh Memudahkan Wajib Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 16 Maret 2022 | 09.30 WIB
Lapor SPT via e-Filing, Menteri Basuki: Sungguh Memudahkan Wajib Pajak

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021.

Basuki mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat penting untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan ekonomi tersebut juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pajak kita sangat dibutuhkan dalam rangka program peningkatan ekonomi nasional yang pada saat ini terdampak oleh adanya pandemi sehingga akan juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas," katanya, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

Dalam video yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) di Youtube, Basuki menyatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Dia menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara daring melalui e-filing di DJP Online.

Menurutnya, e-filing telah sangat memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Untuk itu, ia mengajak wajib pajak untuk dapat memanfaatkan sistem online tersebut untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Sungguh sistem online ini sangat memudahkan bagi kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan pajak kita, terutama karena kita tidak perlu datang langsung ke kantor pajak," ujarnya.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing yang tersedia pada DJP Online. Meski demikian, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN juga dapat diperoleh secara online dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi Ditjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersedia di KPP terdekat.

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak dan SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan.

Beleid itu juga mengatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT pada orang pribadi ditetapkan Rp100.000. Sementara itu, wajib pajak badan dipatok senilai Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.