Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi akan jatuh pada hari ini, (31/3/2022).
Di media sosial Twitter, warganet ramai-ramai membicarakan SPT Tahunan hingga menjadi trending topic di Indonesia. Kebanyakan warganet mencuit tentang pengalamannya melaporkan SPT Tahunan secara online atau saling mengingatkan tentang kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
"Jangan lupa bayar pajak dan lapor SPT Tahunan ya, guys," tulis pemilik akun @satriodims, dikutip pada Kamis (31/3/2022).
Dalam cuitannya, warganet tersebut juga mengunggah foto Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima wajib pajak setelah melaporkan SPT Tahunan.
Warganet dengan akun @agoezzt juga bercerita tentang pengalamannya melaporkan SPT Tahunan 2021. Untuk pertama kalinya, ia melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form, dari biasanya e-SPT.
"SPT Tahunan dengan e-form jauh lebih mudah dari e-SPT yang pake csv. Sampai bengong-bengong kok sudah selesai, saking simpelnya," cuitnya.
Akun media sosial resmi DJP juga membuat banyak cuitan tentang SPT Tahunan. Contoh terbaru, @DitjenPajakRI mengabarkan tentang perpanjangan waktu pelayanan Live Chat di laman pajak.go.id hingga pukul 17.00, dari biasanya tutup pukul 16.00.
Akun @Kring_Pajak juga terus merespons berbagai pertanyaan warganet tentang pelaporan SPT Tahunan. Kebanyakan warganet bertanya tentang nomor electronic filing identification number (EFIN), yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)