PMK 63/2022

Resmi! Sri Mulyani Perbarui Aturan PPN Rokok

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 06 April 2022 | 13.00 WIB
Resmi! Sri Mulyani Perbarui Aturan PPN Rokok

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 63/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2022.

Beleid yang berlaku mulai 1 April 2022 itu mencabut dan menggantikan PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016. Penggantian dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan hasil tembakau.

“Untuk menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 63/2022, Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan PMK 63/2022, PPN dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen. Selain itu, PPN juga dikenakan atas hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir.

PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain yang menjadi DPP itu ditetapkan dengan formula sebesar 100 / (100 + tarif PPN) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau.

Berdasarkan formula tersebut, nilai lain sebagai DPP atas penyerahan hasil tembakau per 1 April 2022 adalah sebesar 9,9% dikali HJE hasil tembakau. Sementara itu, saat tarif PPN 12% resmi berlaku maka nilai lain sebagai DPP yang berlaku adalah sebesar 10,7% dikali HJE hasil tembakau.

PPN atas penyerahan hasil tembakau itu dipungut 1 kali oleh produsen atau importer. Dengan demikian, pengusaha penyalur tidak memungut dan menyetor PPN atas penyerahan kepada pengusaha penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir

Pengusaha penyalur juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila memenuhi 2 ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 63/2022. Pertama, pengusaha juga menyerahkan barang kena pajak (BKP) lainnya dan/ atau jasa kena pajak (JKP).

Kedua, memiliki jumlah penyerahan hasil tembakau dan penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP yang melebihi batasan pengusaha kecil. Sebagai PKP, pengusaha penyalur wajib memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP selain hasil tembakau serta JKP.

Selain itu, pengusaha penyalur yang dikukuhkan sebagai PKP wajib melaporkan penyerahan hasil tembakau. Laporan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan masa PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN.

PMK 63/2022 juga menguraikan ketentuan pembuatan faktur serta pengkreditan pajak masukan atas penyerahan hasil tembakau. Ketentuan pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.