Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang hasil pertanian tertentu bukan merupakan pajak baru.
Melalui Siaran Pers No. SP- 25/2022 yang dipublikasikan hari ini, Senin (11/4/2022), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sudah dikenakan sejak 2013.
“Sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10%,” tegasnya.
Tata cara pemungutan pajak terus disederhanakan. Mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan PMK 64/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual.
Menurut Neilmaldrin, beleid ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan. PMK tersebut juga dirilis setelah terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
“Beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” jelas Neilmaldrin.
Beberapa pokok pengaturan dalam PMK tersebut sebagai berikut:
Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT.
Seperti diketahui, beleid yang mulai berlaku pada 1 April 2022 ini menjadi salah satu dari 14 PMK turunan UU HPP yang baru saja diterbikan. Simak ‘Ini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak Soal 14 Aturan Baru Turunan UU HPP’. (kaw)