PP 15/2022

Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara Diatur Kembali, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan
Senin, 18 April 2022 | 10.00 WIB
Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara Diatur Kembali, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Personel Kepolisian Satuan Lalu lintas Polres Aceh Barat memeriksa muatan truk pengangkut batu bara di Desa Drien Rampak, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2022 yang memerinci perlakukan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak pada sektor pertambangan batu bara.

Merujuk pada bagian pertimbangan, PP disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sekaligus dalam upaya peningkatan penerimaan negara.

"PP ini dimaksudkan untuk melakukan pengaturan kembali pengenaan pajak dan PNBP dalam rangka upaya peningkatan penerimaan negara," bunyi bagian penjelas PP No. 15/2022, dikutip pada Senin (18/4/2022).

Secara umum, ketentuan PPh pada PP 15/2022 berlaku bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan PKP2B yang kewajiban PPh-nya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang PPh.

Objek PPh bagi usaha tambang batu bara adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima baik dari usaha maupun dari luar usaha.

Penghasilan dari usaha adalah penghasilan yang diterima dari penjualan hasil produksi, sedangkan penghasilan dari luar usaha contohnya berupa penghasilan yang diterima dari jasa kepelabuhan.

Dalam menghitung penghasilan kena pajak, biaya yang dapat diperhitungkan oleh wajib pajak contohnya adalah biaya kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, operasi produksi, penyusutan dan amortisasi, cadangan reklamasi, bunga, sumbangan, hingga biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Ketika wajib pajak melakukan kegiatan eksplorasi, Pasal 8 mengatur pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari setahun perlu dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.

Amortisasi dilakukan sejak bulan tahan kegiatan operasi produksi disetujui oleh Kementerian ESDM atau gubernur. Penghitungan amortisasi dilakukan selama jangka waktu izin dan dihitung secara prorata atau menggunakan metode satuan produksi.

Khusus bagi pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur bahwa kewajiban PPh dilaksanakan sesuai dengan PKP2B, kewajiban PPh dilaksanakan sesuai dengan PKP2B hingga kontrak tersebut berakhir.

Ketentuan PPh pada PP 15/2022 mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B yang dalam kontrak mengatur kewajiban PPh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

PP 15/2022 telah diundangkan pada 11 April 2022 dan dinyatakan mulai berlaku 7 hari setelah tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.