PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp9,2 Miliar, dari Sabu Hingga Rokok

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 23 April 2022 | 07.30 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp9,2 Miliar, dari Sabu Hingga Rokok

Ilustrasi. Petugas mengambil barang bukti sitaan untuk dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (18/3/2022). Bea Cukai Gorontalo memusnahkan 170.370 batang hasil tembakau (rokok) dan 52 botol minuman alkohol yang tidak memiliki cukai. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa narkotika jenis sabu dan jutaan batang rokok ilegal di wilayah Jawa Timur (Jatim). Otoritas memperkirakan nilai barang ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp9,2 miliar. 

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas barang-barang hasil penindakan. 

“Pemusnahan atas barang hasil penindakan berupa sabu dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah (Jateng). Total sabu yang dimusnahkan mencapai 4.075,14 gram [4,07 kg],” kata Hatta dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Lebih lanjut, Hatta menjelaskan barang bukti tersebut salah satunya berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman dengan tujuan Malang, Jatim. Hatta bercerita, kasus penyelundupan tersebut berhasil dibongkar petugas pada Selasa (15/2/2022).

Saat itu petugas menemukan methamperamine (sabu) dengan jumlah keseluruhan 4.075,14 gram dalam 14 plastik yang dimasukkan ke dalam sela-sela 14 kusen kayu dan disembunyikan ke dalam kardus paket berisi pakaian bekas, perabot, dan sembako. 

"Barang tersebut kemudian dikirim ke Malang, Jawa Timur. Namun, saat [itu] petugas melaksanakan controlled delivery, karena penerima tidak datang mengambil paket," katanya.

Sementara itu, sebanyak 9,05 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp9,24 miliar. Hatta memastikan pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis. 

"Selain itu, tujuan dari kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan adalah mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat," ujar Hatta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.