Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan fasilitas penundaan pelunasan cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam PMK 74/2022. Pasal 26 beleid tersebut menyatakan relaksasi pelunasan cukai dapat diberikan pada pemesanan pita cukai yang diajukan sampai dengan 31 Oktober 2022.
"Terhadap pengusaha pabrik ... dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 hari," bunyi Pasal 26 ayat (2) PMK 74/2022, dikutip Jumat (22/4/2022).
PMK tersebut menjelaskan pengusaha pabrik dapat diberikan penundaan pelunasan cukai dalam jangka waktu 90 hari setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.
Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.
Meski demikian, atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh temponya ditetapkan pada 31 Desember 2022.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 18 April 2022]," bunyi Pasal 29 PMK 74/2022.
Pada 2020 dan 2021, pemerintah juga memberikan kelonggaran pelunasan cukai menjadi 90 hari pada pengusaha barang kena cukai. Relaksasi itu diberikan untuk mendorong produktivitas dan melonggarkan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19. (sap)